Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi

Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi
Pemerhati Kebijakan Publik Agus Pambagio. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Perdagangan karbon saat ini menjadi salah satu primadona dunia di sektor keuangan dan lingkungan hidup sejak deklarasi Paris Agreement 2015.

Pengurangan gas rumah kaca (GRK) merupakan sebuah kesepakatan bersama bangsa-bangsa di bumi ini untuk menjaga kelangsungan hidup kita semua.

Pada suatu Rapat Terbatas Kabinet, Menteri LHK Siti Nurbaya melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait kepentingan pemerintah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing dengan sebuah kebijakan resmi.

Kebijakan pemerintah dalam pengaturan NEK ini akan mendukung upaya penanggulangan perubahan iklim yang sedang dilakukan Indonesia bersama masyarakat dunia.

“Untuk itu, tata kelola karbon harus benar-benar diatur oleh pemerintah secara baik demi kepentingan bangsa ini. Pemahaman publik atas perdagangan karbon memang masih  terbatas karena memang tidak mudah dipahami oleh awam,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik Agus Pambagio dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024).

Agus Pambagio menyebutkan perdagangan karbon adalah aktivitas jual beli sertifikat kredit karbon.

Dia mengatakan yang menjadi komoditas perdagangan bukanlah karbon atau gas polutannya melainkan usaha untuk mengendalikan atau mengurangi emisi karbon (yang dinyatakan dalam sertifikat kredit karbon) itulah yang merupakan komoditasnya.

Ketidakpahaman publik ini harus segera ditangani melalui program literasi karbon yang terstruktur dan berkelanjutan dari pemerintah supaya isu persoalan perdagangan karbon ini dapat dipahami oleh masyarakat, diatur dengan baik oleh pemerintah demi kemakmuran bangsa Indonesia dan ditaati oleh swastas/industri.

Perdagangan karbon saat ini menjadi salah satu primadona dunia di sektor keuangan dan lingkungan hidup sejak deklarasi Paris Agreement 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News